Perjanjian Kerja Sama Komnas HAM, Komper, KPAI, ORI dan LPSK mengenai Upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat terhadap setiap orang yang berada di tempat terjadinya pencabutan kebebasan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM
1. Penyusunan dan panduan pemantauan terhadap tempat-tempat yang diduga tercerabutnya kebebasan; 2. Diseminasi dan kampanye tentang pencegahan penyiksaan; 3. Penerimaan laporan dan pemantauan/kunj (...)